KASET video, yang terutama jadi hiburan orang kaya, ternyata bisa pula mengundang kekhawatiran. "Pengaruh kaset video sama jahatnya dengan narkotika," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Santoso Tossany, dalam acara dengar pendapat Komisi I dengan Badan Sensor Film (BSF) di Auditorium BSF, 20 Februari silam. Pemakaian kaset video belakangan ini bukan lagi terbatas di kalangan berada. Tapi, menurut anggota Fraksi Karya itu, sudah menjalar ke seluruh lapisan masyarakat. Malah ia menuduh adanya usaha-usaha merusak moral masyarakat melalui video. Sebaliknya pemerintah, dianggap Santoso, segan menangani masalah ini. " Berapa persen yang berisikan sadisme dan pornografi di satu pihak, dengan yang berisikan ilmu pengetahuan atau ilmiah di pihak lain?" tanya Santoso. Dia tidak sendiri. Ketua Pelaksana BSF, Thomas Sugito, yang berwenang melakukan penyensuran menyatakan: tidak ada satu pun kaset video yang berisikan ilmu pengetahuan. "Semua cerita menyerempet sadisme, pornografi atau sejenis dengan itu," katanya. Banyak kesulitan BSF menyensur kaset video, kata Sugito pula. Antaranya, yang diserahkan kepada BSF itu hanya kopi. "Jadi tidak dapat diketahui apakah pemotongan di BSF benar-benar dilakukan terhadap video yang akan diedarkan," ujarnya. Padahal pengawasan dalam peredaran sulit dilakukan. Kesulitan utama dikeluhkan Sugito karena adanya dua tangan yang melakukan penyensuran. Yaitu Kejaksaan Agung dan BSF. "Ini menyenangkan produsen video, sebab semakin banyak tangan semakin banyak pula lubang yang ada," katanya. Apalagi, menurut Sugito, antara kedua instansi itu terdapat "ganjalan" pada pangkal tolak penilaian terhadap video. Kejaksaan melihatnya sebagai barang cetakan, sebab itu merasa berhak melakukan sensur. Sementara BSF sesuai dengan kriteria Unesco menganggap video sebagai barang audio v*ual, sama dengan film. "Yang paling baik itu hanya satu tangan," katanya. "Kejaksaan cukup menindak kalau ada penyelundupan atau pelanggaran." Anak Tiri Prosedur sebuah kaset video dari luar negeri sampai ke peredaran memang berliku. Seorang pengusaha video mengimpor master kopi dari luar negeri, atau membeli film dalam negeri, Untuk yang dari luar, setelah melaluipmtu Bea Cukai, pengusaha itu harus membuat dua kopi untuk Kejaksaan Agung. Di Kejaksaan Agung kopi itu diperiksa apakah "bertentangan atau tidak dengan Pancasila dan UUD 45". Lolos dari Kejaksaan Agung, kaset video itu dikirimkan ke BSF. "Setiap bulan BSF menerima 150 judul dari Kejaksaan Agung," ujar Kadiono, Sekretaris BSF. Di instansi itu, kopi kaset video harus antre dulu untuk disensur. Setelah melalui gunting sensur, satu kopi dikembalikan ke Kejaksaan Agung. dan satu kopi tinggal di BSF. Pengusaha kaset video mengambil kopi dari Kejaksaan Agung, dan baru bisa memproduksinya setelah mendapat izin produksi dari Departemen Perindustrian. "Jadi yang dilakukan BSF itu menerima dari Kejaksaan Agung, menyensurnya, dan mengembalikan kepada Kejaksaan Agung," ujar Thomas Sugito Sugito juga menyebutkan, sejak September 1981 ada 1.689 judul yang diterima BSF dari Kejaksaan Agung. Dari jumlah itu sudah disensur 1.268 judul, dan 208 judul ditolak. Sisanya masih tertunda, "masih menunggu rekomendasi dari asosiasi importir film," ujar Kadiono. Semenjak 1 Januari lalu, BSF menambah lagi prosedur untuk kaset video itu, yaitu setiap kopi yang akan disensur harus ada rekomendasi dari asosiasi itu. Kata Kadiono, rekomendasi tersebut perlu, karena asosiasi film dianggap lebih memahami masalah peredaran film. Anehnya jalan yang berliku itu tidak membuat pengusaha video keberatan. "Kami tidak keberatan dengan adanya dua instansi," ujar Soenarto Wirjowidagdo, Ketua Asosiasi Pengusaha Video Indonesia (Aspevi) yang membawahkan sembilan perusahaan rekaman video. Ia malah keberatan kalau wewenang itu diserahkan hanya kepada BSF. "Sebab kami dianaktirikan BSF," ujarnya. Ketua pengusaha video ini menunjukkan data: betapa banyak kaset video yang ditolak BSF, "padahal dalam bentuk film sudah beredar." Dan film itu BSF juga yang menynsur. Soenarto menunjuk lagi peraturan baru BSE, bahwa semua kaset video harus melalui rekomendasi asosiasi film, itu cukup aneh. "Kami yang swasta harus minta rekomendasi pada orang swasta juga," katanya. Lalu kritik BSF, bahwa kaset video melulu sadisme dan porno, dinilai Soenarto sebagai "menampar muka BSF sendiri, dan tidak berdasar." Sebab semua kaset video itu tidak akan beredar kalau tidak melalui BSF. "BSF mengakui kaset video disensur lebih ketat dari film, tapi sekarang dikatakan yang beredar porno dan sadis. Kan aneh," ujarnya. Pengontrolan kaset video menurut Soenarto sebenarnya lebih gampang daripada mengontrol film. Sebab, pada sampul setiap kaset video yang beredar ditulls nama perusahaan dan izin semua instansi yang menanganinya. "Cukup BSF membeli sebuah saja, yang dianggapnya menyimpang dari sensur, dan mencocokkannya dengan arsip yang ada di BSF. Kalau terbukti ada yang disambung kembali, perusahaannya bisa diskors atau dicabut izinnya," kata Soenarto. Sebaliknya ia menuduh, jika sebuah film disambung kembali, BSF tidak bisa membuktikan. "Paling setelah menonton, BSF memanggil importir film," ujar Soenarto lagi. Hanya Taktik Malah Soenarto melihat film lebih merusak. "Sebab film dikonsumsi oleh semua lapisan masyarakat, sampai diputar di lapangan, sementara sebuah kaset video harganya Rp 30 ribu. Yang bergaji Rp 100 ribu saja tidak bisa membeli," katanya. Kalangan atas yang menonton video dianggap Soenarto lebih mampu menahan . ekses daripada penonton di bioskop misbar (gerimis bubar. Kritik yang dilancarkan sekarang ini, dianggap Soenarto hanya taktik BSF untuk memonopoli semua wewenang perizinan. Sebab itu pekan ini Soenarto sibuk meminta Komisi I untuk mendengar pula pendapat para pengusaha video di DPR. Kejaksaan Agung yang ikut dipersoalkan, tidak banyak komentar. "Tunggu saja," kata Jaksa Agung Ismail Saleh. Tapi sementara itu, kaset video dengan film cabul mudah didapat di pasaran gelap--sekarang juga. Santoso Tossany, anggota DPR itu, mungkin hanya tak tahu bahwa seorang anak bisa membawa sesuatu dalam tasnya sepulang dari sekolah atau rumah teman -- dan memasangnya di pesawat video di rumah, sementara orang tuanya tak ada. Barang selundupan memang cerita popler untuk banyak negeri. Dan tiba-tiba soalnya berada di luar perdebatan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bulan purnama yang terang dan besar ini menerangi langit Jerman pada Kamis (17/10). Kerumunan orang berkumpul di atas Bukit Olimpiade Munich untuk menyaksikan Bulan di atas kota.
Video Mesum Oknum Guru dan Murid di Kamar Kos Tersebar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu, 25 September 2024 - 15:45 WIB
Gorontalo, VIVA – Sebuah video viral memperlihatkan adegan mesum antara guru dengan siswi di sebuah kamar kos di Gorontalo.
Video tersebut viral di berbagai media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @fakta.jakarta pada Rabu, 25 September 2024.
Pelaku merupakan guru Bahasa Indonesia di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, usianya terbilang sudah cukup berumur. Sedangkan korban merupakan siswi yang dalam video tersebut masih menggunakan kerudung.
Pelaku melakukan aksi asusila kepada muridnya, kemudian ia merekamnya secara diam-diam dengan durasi selama 5 menit. Video tersebut kemudian tersebar, bahkan sampai ke tangan istri pelaku dan keluarga murid.
Hubungan antara guru dan murid itu sebenarnya telah diselidiki sejak tahun 2023, namun mereka membantah terkait dugaan adanya hubungan spesial. Kasus kembali muncul setelah istri pelaku melapor kepada pihak yang berwajib.
Sama geramnya dengan istri si pelaku, keluarga siswi tersebut juga telah melaporkan kejadian ini ke polisi, sehingga saat ini polisi tengah menyelidiki dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Ilustrasi pelecehan seksual
Kepala Sekolah MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau angkat suara mengenai kasus yang menimpa salah satu gurunya itu. Ia mengaku pelaku sudah diberi sanksi berupa peniadaan jadwal mengajar, namun belum pada tahap pemecatan.
“Saat ini oknum guru tersebut sudah diberikan sanksi berupa peniadaan jadwal mengajar. Khusus untuk sanksi lainnya kami menunggu keputusan pimpinan lembaga,” kata Rommy.
Netizen yang melihat kasus ini ikut memberikan pandangannya di kolom komentar, mereka mengecam tindakan pelaku dan berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari.
“Kok bisa yang kayak gini jadi guru? harus usut sampe tuntas nih kasusnya,” kata seorang netizen.
“Parah banget sih ini, udah tua bukannya tambah baik malah melakukan hal yang enggak bener,” timpal netizen yang lain.
Sebagai informasi tambahan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, Pasal 76D mengatur bahwa setiap orang dilarang menggunakan kekerasan atau paksaan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya sendiri maupun dengan orang lain.
Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 81, yaitu hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Saat ini oknum guru tersebut sudah diberikan sanksi berupa peniadaan jadwal mengajar. Khusus untuk sanksi lainnya kami menunggu keputusan pimpinan lembaga,” kata Rommy.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.